Opini

Korelasi Politik Uang Dalam Proses Pendewasaan Demokrasi

Opini Oleh Nopri Jaya

Fakta Politik Uang

Politik uang merujuk pada praktik di mana uang atau kekayaan digunakan untuk mempengaruhi proses politik, seperti pemilihan umum atau keputusan kebijakan. Praktik ini dapat mencakup penyuapan, sumbangan kampanye yang besar, atau penggunaan sumber daya finansial untuk mengamankan dukungan politik.

Peneliti Senior Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Kompas Bambang Setiawan mengungkapkan hasil survei tahun 2020 kajian Litbang Kompas soal politik uang, mayoritas responden menjawab untuk tidak melaporkannya kepada pihak berwenang. “Mayoritas masyarakat tidak melaporkan praktik politik uang kepada pihak berwenang” ujar Bambang.

Sementara mayoritas responden mengaku puas terhadap kinerja Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN). Hal itu berdasarkan tiga indikator yakni puas, tidak puas, dan tidak tahu. Bambang mengungkapkan kajian tersebut dalam acara diskusi publik bersama media dan pemantau pemilu dengan tema Persiapan dan Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang diadakan oleh Bawaslu, di Media Center Bawaslu, di Jakarta, Rabu (16/5/2021).

Kondisi Demokrasi Indonesia

Pendewasaan demokrasi adalah proses di mana sistem demokrasi berkembang dan menjadi lebih matang seiring waktu. Hal ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik, penegakan hukum yang adil dan independen, kebebasan berpendapat, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sistem demokrasi di Indonesia saat ini, sedang begerak menuju proses positif dan pendewasaaan seperti data survey publik yang dilakukan oleh media Indonesia. Data ini mencerminkan pandangan dan persepsi publik tertentu terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Berikut indikator proses pendewasaan demokrasi berdasarkan data survey tersebut:

Kebebasan Memiliki Pemimpin: Sebanyak 35.9% responden menyatakan bahwa mereka puas dengan sistem demokrasi karena memberikan kebebasan bagi mereka untuk memilih dan memiliki pemimpin sesuai dengan preferensi mereka.

Memilih Pemimpin Sesuai Keinginan Masyarakat: 16.0% responden merasa puas karena sistem demokrasi memungkinkan terpilihnya pemimpin yang sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.

Mengikuti Hati Nurani: 8% responden menyatakan bahwa mereka merasa puas dengan sistem demokrasi karena dapat memilih pemimpin berdasarkan keyakinan dan hati nurani mereka sendiri.

Sistem Demokrasi yang Aman: 5.8% responden mengapresiasi fakta bahwa sistem demokrasi di Indonesia berjalan dengan aman, menunjukkan bahwa proses pemilihan dan peralihan kekuasaan dilakukan secara damai dan tanpa kekerasan.

Perubahan yang Lebih Baik: 5.3% responden merasa puas dengan sistem demokrasi karena melihat adanya perubahan yang lebih baik dalam masyarakat dan pemerintahan melalui proses demokratisasi.

Pemahaman Tentang Hukum

Hubungan antara politik uang dan pendewasaan demokrasi sangat kompleks. Praktik politik uang dapat mengancam pendewasaan demokrasi dengan merusak integritas pemilihan dan mengurangi representasi warga negara yang sebenarnya. Ketika kekuatan finansial mendominasi proses politik, suara rakyat biasanya terpinggirkan, dan kepentingan kelompok kaya dan berpengaruh bisa lebih didengar.

Hal ini mencerminkan kurangnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses politik dan pengambilan keputusan yang mempengaruhi nasib mereka. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk menegakkan aturan yang ketat terhadap praktik politik uang agar demokrasi dapat berkembang secara sehat dan masyarakat dapat merasa diwakili secara adil dalam proses politik.

UU No 10 Tahun 2016 menetapkan batasan dana kampanye untuk setiap calon atau partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum. Batasan tersebut ditetapkan untuk mencegah praktik politik uang yang dapat mengganggu integritas dan transparansi pemilihan. Menurut UU tersebut, setiap calon atau partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum harus mematuhi batasan dana kampanye yang ditetapkan.

Batasan ini mencakup jumlah maksimum yang dapat dikeluarkan oleh calon atau partai politik untuk keperluan kampanye. Serta dana yang diizinkan dan sumber sumber dana yang sah untuk sumbangan partai politik. Kemudian menurut uu No 10 Tahun 2016 ini menetapkan persyaratan pelaporan keuangan yang transparan bagi calon dan partai politik.

Mereka diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang rinci mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka kepada instansi yang berwenang, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana kampanye.

Melalui UU No 10 Tahun 2016, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses politik dengan mengawal dan mencegah kecurangan politik uang. UU tersebut membatasi jumlah dana yang dapat digunakan untuk kampanye dan mengatur sumber-sumber dana yang diizinkan, sehingga mengurangi risiko korupsi, suap, atau manipulasi politik melalui penggunaan dana yang tidak sah.

Dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan kampanye, UU tersebut juga memungkinkan masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana kampanye oleh calon dan partai politik. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi pengawas yang aktif terhadap pelanggaran dan melaporkannya kepada instansi yang berwenang.

Sebagai alat hukum, UU No 10 Tahun 2016 memberikan landasan yang kuat bagi partisipasi masyarakat dalam proses politik dan pemilihan umum, dengan harapan mewujudkan kontes demokrasi yang adil, bebas dari praktik korupsi dan politik uang yang merusak. Dengan mengatur batasan dana kampanye, diharapkan bahwa pemilihan akan menjadi lebih adil dan demokratis, di mana keputusan pemilih didasarkan pada ideologi, visi, dan program kerja calon atau partai politik, bukan semata-mata karena pengaruh uang.

Masyarakat yang memahami proses hukum dan tahapan pemilu yang benar, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017, tentang proses dan tahapan pemilu ini akan menjadi langkah yang sangat penting dalam pendewasaan demokrasi.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus memahami hak dan kewajiban kita dalam sistem demokrasi. Ini termasuk pemahaman tentang proses hukum dan tahapan pemilu. Masyarakat yang memiliki pengetahuan yang cukup tentang hal tersebut, mereka akan lebih cenderung untuk terlibat dalam proses politik dan berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Hal ini juga dapat membantu meningkatkan partisipasi dalam pengambilan keputusan politik secara kolektif. Dalam era informasi digital saat ini, semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses informasi tentang proses hukum dan tahapan pemilu, sehingga semakin penting bagi kita untuk memperhatikan pendidikan publik tentang topik ini agar masyarakat tetap terinformasi dan terlibat dalam proses demokratis.

Hasil Demokrasi Tanpa Politik Uang

Pendewasaan demokrasi yang sehat melibatkan upaya untuk mengurangi politik uang dan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar, seperti partisipasi warga, transparansi, dan akuntabilitas. Reformasi peraturan kampanye, perbaikan sistem pembiayaan politik, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran politik uang dapat membantu memperbaiki kondisi ini.

Upaya kolektif dari masyarakat sipil, media independen, lembaga pemerintah yang kuat, dan partai politik yang bertanggung jawab dapat memainkan peran penting dalam mengatasi politik uang dan memperkuat pendewasaan demokrasi.

Biodata Penulis

Nama : Nopri Jaya. S.Pd
Alamat : Desa Muara Emil. Kec. Tanjung Agung Kab, Muara Enim
Pekerjaan : Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Agung
Pendiri Kursus Bahasa Inggris dan B Arab Smart Sarvar Learning Center 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button