Menu Utama
© 2026 Ekspresi
Opini

Opini: Memaknai Pembebanan Uang Pengganti Perkara Korupsi Berbasis Suap dan Gratifikasi

Azwar Anas

Wednesday, 27 September 2023 • 6 Menit Baca

Dr. Muh. Asri Irwan, SH. MH

Penulis sengaja menulis artikel ini di dorong oleh bebarapa putusan hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri, tingkat banding sampai kasasi yang justru kerap meniadakan uang pengganti terhadap pelaku pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang bertipologi sebagai penerima suap.

Sebutlah putusan perkara Zulkifli Adnan Singkah mantan Walikota Dumai, Ajay Muhammad mantan Walikota Cimahi.

Kalangan yang tidak membebankan uang pengganti adalah kalangan yang memandang pembebanannya hanya kepada pelaku tipikor yang merugikan keuangan negara dan tentu sebaliknya kalangan yang membebankan uang pengganti adalah kalangan yang memandang pembebanan uang pengganti untuk pelaku tipikor termasuk suap dan gratifikasi.

Sehingga pembebanan uang pengganti khususnya untuk suap dan gratifikasi telah terjadi dualisme pemikiran dari kalangan para doktrina dan para yuris.
Jika kita lihat, perkara Merry Purba Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.

Jaksa menuntut membayar uang pengganti sebesar Sin$150 ribu karena dianggap terbukti menerima suap dalam jumlah yang sama dari Tamin Sukardi (diadili terpisah) untuk mempengaruhi putusan. Namun majelis hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut dan menolak pidana tambahan uang pengganti karena ini pemberian suap dari pihak swasta, maka tidak relevan jika dikenakan pidana pengganti, kata majelis hakim dalam amar putusan Merry di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Di lain sisi dalam perkara Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Damis mengabulkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan US$77 ribu atau Rp1,1 miliar. Hal yang sama juga diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Di Pengadilan Negeri Palembang, Majelis Hakim memutuskan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada

Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021. Demikian juga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang juga mengenakan pidana Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

Mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan. Eni Maulani Saragih terbukti bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Dalam putusannya Hakim juga menghukum uang pengganti sebanyak Rp5 miliar dan SGD40.000. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 6 bulan.

Di Pengadilan Negeri Makassar, vonis yang dijatuhkan pada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, selain hukuman penjara 5 (lima) tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp5,8 miliar.

Nurdin Abdullah diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar. Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin Abdullah yakni sekira Rp5,8 miliar.

Inventarisasi putusan diatas setidaknya mewakili kalangan hakim yang membebankan uang pengganti kepada pelaku tindak pidana korupsi yang berkategori suap dan Gratifikasi.

Akan tetapi di Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan KPK dalam perkara tipikor terkait penerimaan suap oleh mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka baik Nurhadi maupun Rezky tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Kasasi tersebut diputuskan pada 24 Desember 2021 oleh hakim Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Desnayeti.

Bahkan atas putusan tersebut, Magdir Ismail berkomentar putusan Pak Nurhadi sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kewajiban membayar uang pengganti karena tidak ada kerugian negara.

Penulis masih ingat di tahun 2016, Indriyanto Seno Adji pernah berkomentar bahwa penanganan perkara Anas oleh KPK hingga diputus pengadilan telah salah kaprah.

Alasannnya, delik-delik suap seperti yang disangka kepada Anas Urbaningrum saat itu tidak berkaitan dengan kewajiban pembayaran uang pengganti.

“Karena delik-delik suap itu tidak ada kaitannya dengan kewajiban uang pengganti sebagai pidana tambahan. Hakim telah melakukan penafsiran yang keliru. Uang pengganti hanya diiperkenankan dibebankan pada terdakwa apabila terbukti unsur
kerugian negara yang ada pada Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Indriyanto berpandangan, pembebanan uang pengganti harus dikenakan kepada pihak-pihak yang sejauh ini belum dijerat KPK dalam perkara Hambalang seperti Joyo Winoto maupun pihak swasta lainnya. Bukan terhadap tersangka maupun terdakwa yang dijerat dengan perkara suap.

Penulis mengamati putusan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang amarnya mengharuskan membayar uang pengganti kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp14,5 miliar.

Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 (empat nelas miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkracht, maka harta benda dirampas, apabila harta bendanya tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Banyak kalangan menilai putusan pidana uang pengganti terhadap Juliari Batubara oleh Majelis Hakim Muhammad Damis tersebut sebagai sebuah terobosan hukum yang patut diapresiasi. Pasalnya, kasus yang didakwakan dan dianggap terbukti adalah suap atau tidak merugikan keuangan negara.

Dalam hubungan ini, benarkah pidana uang pengganti hanya dijatuhkan terhadap terdakwa yang merugikan keuangan negara saja, sedangkan terhadap tipologi suap atau gratfikasi tidak dapat dijatuhkan pidana uang pengganti.

Perkembangan pemberantasan korupsi telah difokuskan pada 3 isu pokok, yaitu pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset korupsi (asset recovery). Hal ini tentunya menunjukkan komitmen negara dalam upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada upaya pencegahan serta pemberantasan dalam hal pemidanaan pelaku saja tetapi juga meliputi upaya pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Pengembalian kerugian negara ini pastinya dimaksudkan agar kerugian negara yang timbul dapat ditutupi oleh pengembalian ini sehingga tidak memberikan dampak yang lebih buruk lagi.

Filosofi dilakukannya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi karena pelaku sesungguhnya tidak layak mendapatkan kekayaan atau keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatannya, sehingga negara dapat merampas kekayaan atau keuntungan hasil dari kejahatan tersebut.

Filosofi ini bersifat universal karena telah diakui oleh negara-negara di dunia sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) Piagam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menegaskan bahwa “Negara wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem hukum nasionalnya, tindakan-tindakan yang perlu untuk

Memungkinkan perampasan hasil kejahatan yang berasal dari kejahatan menurut konvensi ini atau kekayaan yang nilainya setara dengan hasil kejahatan itu”.

Piagam UNCAC yang dirumuskan dalam konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 tersebut telah diratifikasi oleh negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.

Berbicara mengenai Pidana pembayaran uang pengganti pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 24 Tahun 19.

Penulis

Dr. Muh. Asri Irwan, SH. MH
Praktisi Hukum di Jakarta

Topik Terkait: