Opini

Partisipasi Politik Perempuan Dalam Mengawasi Pemilu

Oleh Harnila Fitri, S.IP.

Perempuan berhak ikut andil dalam pengawasan kepemiluan, tanpa perempuan, keseimbangan dan keselarasan akan sulit untuk digapai.

Harnila Fitri, S.IP.

Partisipasi Politik

Secara umum partisipasi politik ialah keterlibatan individu dalam kegiatan politik, memilih, dipilih. Tentunya partisipasi politik dianggap penting dalam sebuah negara demokrasi untuk menentukan arah sebuah kebijakan yang berpedoman pada norma-norma ataupun konstitusi yang berlaku di Negara tersebut.

Menurut Milbart & Goel Dalam buku Prof. Mariam Budarjo, membagi tiga kategori politik

  1. Apatis yaitu orang yang tidak berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik
  2. Spectator yaitu setidak-tidaknya pernah ikut memilih dan pemilihan umum
  3. Galdiator yaitu mereka yang sacara aktif terlibat dalam proses politik, menjadi kominkator spesialis mengadakan tatap muka, aktivis partai, kampaye dan aktivis masyarakat.

Dalam partisipasi politik perempuan bisa memilih Spectator dan Gladiator yaitu perempuan yang terlibat dalam proses perpolitikan baik dalam penyelenggara maupun peserta (Partai Politik).

Perempuan

Secara estimologi perempuan memiliki arti “Per” yaitu kata yang merujuk pada suatu kelompok dan “Puan” digunakan untuk menunjukkan kehormatan dan kelembutan dalam ucapan.

Sebagai warga Negara perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam proses demokrasi, termasuk penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) baik dalam Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.

Kehidupan politik perempuan cenderung kalah bersaing dengan laki-laki, padahal Konvensi PBB terkait dengan hak-hak politik perempuan adalah Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW). Konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa pada tanggal 18 Desember 1979 dan mulai berlaku pada tanggal 3 September 1981.

Beberapa hak politik perempuan yang dihasilkan dalam CEDAW :

  1. Hak memilih : CEDAW mengharuskan negara anggota untuk menjamin hak perempuan untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum, ini termasuk hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
  2. Hak dalam kehidupan politik dan publik: Konvensi ini menekankan pentingnya partisipasi perempuan dalam proses pembuatan keputusan politik di semua tingkatan Negara-negara anggota diharapkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan partisipasi aktif perempuan dalam kehidupan politik dan publik, termasuk pemberian kesempatan   yang   sama   dalam   hal   pencalonan,   pemilihan,   dan   penempatan dalam posisi publik.
  3. Hak berorganisasi: CEDAW mengakui hak perempuan untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi politik dan non-pemerintah tanpa diskriminasi. Negara-negara anggota diminta untuk melindungi hak ini dan memastikan bahwa perempuan memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapat dan memperjuangkan kepentingan mereka secara bebas.

Perlu kita catat juga bahwa konvensi CEDAW sebagai kerangka kerja hukum, mendorong Negara yang tergabung untuk memastikan partisipasi perempuan dalam kehidupan berpolitik, UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur keterlibatan perempuan, mengharuskan 30% Keterwakilan perempuan, jika teori kesetaraan gender kita analogikan 50% laki-laki dan 50% Perempuan, kenapa tidak? 30% bisa bertambah.

Mengawasi Pemilu

Ada banyak hal yang bisa dilakukan perempuan dalam mengawasi pemilu terkhusus untuk menghadapi Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak 2024.

Mengawasi pemilu merupakan salah satu cara bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam mendorong keadilan transparansi, dan integritas dalam pemilihan umum

Pengawasan pemilu oleh seperti:

  1. Pendaftaran pemilih: mencakup semua warga negara yang memenuhi syarat, termasuk dirinya sendiri dan keluarganya. Mereka dapat mengawasi proses pendaftaran pemilih untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau penyimpangan dalam penyusunan daftar pemilih.
  2. Pengawasan Tahapan Penyelengaraan : memastikan tahanap sesuai dengan prosedur yang berlaku atau JUKNAS dan JUKNIS (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis).
  3. Pengawasan kampanye: para kandidat, termasuk memastikan bahwa kampanye dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. seperti memantau penggunaan dana kampanye, pemenuhan kode etik kampanye, dan mencegah praktik-praktik yang melanggar hukum atau merugikan calon lain.
  4. Pengawasan pemungutan suara: Perempuan dapat mengambil peran sebagai pengamat pemilu untuk memastikan pemungutan suara berjalan secara transparan dan bebas dari intimidasi atau kecurangan.
  5. Pelaporan pelanggaran: Melaporkan Kecurangan yang terjadi selama pemilihan kepada pihak berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu bisa juga ke Lembaga pemantau pemilu (LSM) yang sudah terdapaftar di Bawaslu.

Melalui Partisipasi Politik Perempuan Dalam Mengawasi Pemilu, perempuan dapat membantu memastikan bahwa pemilu berjalan secara LUBER DAN JURDIL, Demi terciptanya kualitas demokrasi yang lebih baik.

SALAM AWAS!!!


Penulis:

Harnila Fitri, S.IP.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD OKU Selatan 2014-2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button