Pentingnya Pendidikan Pengawas Pemilu dan Partisipatif Publik Dalam Pengawasan Serta Kontrol Pemilu
Oleh Anggi Irawan S.Pd
“Oleh karena itu dibutuhkan pendidikan untuk meningkatkan knowledge pengawas pemilu dan menjalin hubungan yang kuat (strong relationship) antara Bawaslu dengan Publik dalam proses pengawasan serta kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu”.
Anggi/30th
Pemilu merupakan bagian dari proses politik dalam demokrasi dan untuk setiap sistem politik juga menggunakan pemilu sebagai simbol demokrasi. Jadi pagelaran pemilu di sebuah negara adalah sebagai symbol of the democracy, simbol demokrasi.
Keabsahan suatu pemilu dapat dipengaruhi oleh kritik dari para pengawas dan pemantau pemilu, asalkan mereka sendiri dipandang tidak memihak, baik itu dari satu atau lebih pihak independen (independent parties), biasanya dari organisasi non-pemerintah (LSM).
Dalam hal ini, publik memiliki peranan penting dalam proses pengawasan dan kontrol terhadap kerja penyelenggara pemilu baik Bawaslu, KPU, dan DKPP, termasuk pengawasan dan kontrol yang dilakukan oleh para pihak profesional pengawas dan pemantau pemilu.
Betapa pentingnya pengawasan terhadap pemilu, berarti penting juga pendidikan bagi setiap pengawas pemilu, dengan adanya pendidikan partisipatif khusus pengawas pemilu, maka hal ini juga akan berdampak pada PEMILU yang LUBER dan JURDIL.
Selain itu, pengawasan dan kontrol terhadap jalannya setiap tahapan pemilu sangat diperlukan untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu. Di Indonesia, selain Bawaslu sebagai sebuah lembaga Badan Pengawas Pemilu partisipasi aktif publik atau masyarakat sangat diharapkan demi terselenggaranya sebuah pemilu yang betul-betul sesuai asas pemilu yakni langsung, umum, bebas dan rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil).
Dalam proses penyelenggaraan pemilu kegiatan pengawasan dan pemantauan merupakan bagian yang tak terpisahkan. Hal itu sebagai upaya kontrol dan berkeadilan. Oleh sebab itu harus terjalin hubungan atau relasi yang kuat (strong relationship) antara Bawaslu dengan publik atau masyarakat luas dalam proses pengawasan dan kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
Fungsi kontrol memang diperankan oleh Bawaslu, yang mana oleh undang-undang Bawaslu diberikan tugas untuk mengawasi segala hal terkait proses pemilu. Fungsi kontrol juga tetap diperankan oleh warga negara melalui apa yang disebut pemantauan pemilu.
Kewajiban Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pemilu merupakan fungsi yang terlembaga dalam pengawasan pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat lebih pada penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya.
Yang menjadi dasar empirik yang menjadikan penting pelibatan dan partisipasi masyarakat adalah adanya bentuk-bentuk pelanggaran sistematis-terstruktur dan masif. Sehingga pelibatan dan partisipasi yang cukup tinggi dari masyarakat diharapkan mampu meminimalisir dan mencegah terjadinya manipulasi suara rakyat. Partisipasi inilah yang diharapkan mampu meminimalisir dan mempersempit ruang gerak pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat. Pelanggaran pemilu khususnya yang bersifat sistematis-terstruktur dan masif.
Jadi pengawasan oleh masyarakat melengkapi fungsi dan tugas Bawaslu dalam mengontrol penyelenggaraan pemilu, agar tercipta pemilu yang jujur dan adil.
Dan sebagai seorang Beragama, wajib untuk menegakkan perintah amar ma’ruf nahi munkar kapan dan dimanapun berada. Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw., senantiasa membakar semangat setiap orang Muslim, untuk berjuang melawan penyelewengan yang mengakibatkan kebobrokan.
Kita tidak mau pemilu dan demokrasi kita menjadi demokrasi yang ternodai dengan penyelewengan dan ketidakjujuran.
Karena kebobrokan dalam negeri akan sangat menggampangkan pihak luar mencengkram sekaligus mengendalikan sendi-sendi kehidupan nasional.
Bersama Bawaslu kita awasi pemilu, bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan pemilu, dan bersama rakyat kita tegakkan pemilu yang berkeadilan, sportif dan penuh keterbukaan.
Semoga ampunan, ridho, penjagaan dan berkah dari Allah Swt, selalu membersamai kita semua. Amin.
Tentang Penulis
Anggi Irawan S.Pd
(Kader pendidikan Pengawas Pemilu Partisipatif Tahun 2022.Alumni Universitas Baturaja)