Opini

Penyelenggara Pemilu Berintegritas Menjadikan Rakyat Cinta Demokrasi

Oleh Hendri Yanto.AP

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu terdiri dari tiga Lembaga, yaitu DKPP, Badan Pengawas Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum.

Karena demokrasi mempunyai nilai-nilai toleransi, nilai kebebasan mengemukakan pendapat, nilai terbuka dalam berkomunikasi, nilai percaya diri, nilai tanggungjawab, dan nilai kerjasama.

Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Penyelenggara Berintegritas menjadi tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis yang akan di cintai oleh rakyat.

KPU singkatan dari Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU bertugas menjalankan Pemilihan Umum yang disebut juga Pemilu, sebagai sarana pelaksanaan kehendak rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Republik Indonesia.

Pemilu ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta diadakan langsung oleh rakyat.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.

BAB II ASAS PENYELENGGARA PEMILU Pasal 2 Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas

Kewenangan KPU adalah menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II; mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum; memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Peran penting Komisi Pemilihan Umum dalam pemilu sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU”,

Verifikasi dokumen atau approval dokumen adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan untuk memastikan keaslian, keautentikan, dan keabsahan suatu dokumen. Tahapan ini harus dilakukan guna mencegah pemalsuan dokumen dan memastikan semua informasi yang termuat di dalam dokumen valid dan akurat.

Di dalam proses verifikasi dokumen peserta Pemilu, KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban berintegritas dalam melaksanakan semua tahapan, sehingga akan terciptanya kondisi Rakyat Cinta Demokrasi.

Karena demokrasi mempunyai nilai-nilai toleransi, nilai kebebasan mengemukakan pendapat, nilai terbuka dalam berkomunikasi, nilai percaya diri, nilai tanggungjawab, dan nilai kerjasama.//


Penulis

Hendri Yanto.AP

Calon Komisioner KPUD Kabupaten OKU Selatan periode 2024 -2029

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button